Pengawasan Terhadap Kewajiban Notaris Yang Meninggalkan Wilayah Jabatan Dan Tidak Menjalankan Jabatannya
Main Article Content
Tulisan ini membahas mengenai pengawasan dan pengenaan sanksi oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris yang meninggalkan wilayah jabatannya dan tidak menjalankan jabatannya dalam “Putusan Nomor 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/II/2024” serta kewajiban yang seharusnya dilakukan Notaris tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa dan memberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berkaitan dengan keadaan tidak hadir Notaris di wilayah jabatannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris yang menggunakan data sekunder dan pendekatan studi kasus dengan analisa kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris yang meninggalkan wilayah jabatannya seringkali tidak melaksanakan kewajiban untuk mengajukan permohonan cuti dan penunjukkan Notaris Pengganti sebagai penerima Protokol Notaris. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan 5/2024 dimana Notaris meninggalkan wilayah jabatannya tanpa dilanjutkan dengan penunjukkan Notaris Pengganti akan berdampak pada penyerahan Protokol Notaris yang tidak terlaksana. Hal ini merugikan masyarakat yang pernah menggunakan jasa Notaris apabila dikemudian hari membutuhkan dokumen yang disimpan dalam Protokol Notaris tersebut. Putusan 5/2024 menunjukkan adanya kelalaian Majelis Pengawas Daerah dalam melaksanakan kewajiban pemeriksaan Protokol Notaris secara berkala dimana keadaan tidak hadir Terlapor di wilayah jabatannya baru diketahui setelah pelanggaran tersebut terjadi lebih dari empat tahun berdasarkan laporan dari masyarakat.
Ariani, D. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Samarinda. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6(2), 474–489.
Astuti, B., & Daud, M. R. (2023). Kepastian Hukum Pengaturan Transportasi Online. Al-Qisth Law Review, 6(2), 205–244.
Ginting, Y. P., Justin, G., Harijanto, J., Sam, L., Halim, M., Marceliani, R., & Valentina, V. (2023). Etika Profesi Jaksa Sebagai Gerbang Keadilan Sistem Hukum Republik Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 2(8), 633–645.
Hanifah, I. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 193–208.
Herlambang, P. H., Utama, Y. J., & Putrijanti, A. (2024). Harmonisasi Hukum UU Peratun dan UU ITE dalam Ketentuan Alat Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Tambahan dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 61–81.
Hiariej, E. O. S. (2019). United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 31(1), 112–125.
Khairunnisa, P., & Rasji, R. (2024). Menilik Penjatuhan Sanksi Kumulatif Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 990–1001.
Kumara, T. A. (2022). Tanggung jawab notaris terhadap akta perjanjian pengikatan jual beli yang dijadikan sarana penggelapan pajak. Universitas Narotama.
Prasetyorini, S. A., ST, S. H., & MH, M. K. (2024). Reformulasi Pengaturan Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum. Penerbit Lawwana.
Pratiwi, A. E. (2017). Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Penguasaan Tanah Pertanian Oleh Pihak Berpiutang. Jurnal Privat Law, 5(2), 93–101.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40.
Saepullah, A. (2018). Peranan Alat Bukti dalam Hukum Acara Peradilan. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(1), 141–157.
Sagama, S. (2016). Analisis konsep keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pengelolaan lingkungan. Mazahib, 20–41.
Susilo, W. (2015). Penggunaan Alat Bukti Kesaksian “De Auditu” Dalam Membuktikan Kebenaran Sengketa Perdata. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 3(1), 51–68.
Tedi Sudrajat, S. H., & Endra Wijaya, S. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Bumi Aksara.
